Selasa, 03 Mei 2011

Citibank dan Polisi Dicurigai Main Mata

JAKARTA - Kuasa Hukum keluarga mendiang Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Irzen Octa mempertanyakan atas hasil penyidikan polisi yang menetapkan lima tersangka pembunuh Irzen.

Terlebih kelimanya diketahui merupakan debt collector dan outsourcing. Tidak satupun pihak Citibank yang ikut masuk dalam daftar tersangka. Bahkan pengacara keluarga Irzen, Ficky Fisher, khawatir ada main mata antara polisi dan pihak Citibank.

"Padahal jelas dari Bank Indonesia (BI) terjadi pelanggaran. Minimal dari cara penagihan yang menggunakan kekerasan dan intimidasi dari debt collector," tegas Ficky saat dihubungi wartawan, Selasa (3/5/2011).

Hal lain yang juga disesalkannya adalah lambannya penanganan kasus ini oleh Penyidik Polres Jakarta Selatan. Dikhawatirkan kasus ini akan berakhir di lima tersangka. Sementara pihak Citibank sama sekali tidak memberi ganti rugi dan seakan merasa tidak bersalah.

Sementara itu, tadi pagi ditemani kuasa hukumnya, istri Irzen Octa, Esi Ronaldi mendatangi Istana Negara. Kedatangannya ke Istana bermaksud untuk menyampaikan surat terkait meninggalnya Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank, yang diduga akibat dianiaya debt collector.

"Ini adalah surat pribadi sebagai warga negara, sebagai WNI. Kalau anak punya masalah, maka akan mengadu ke bapaknya," paparnya.

Namun karena memang belum ada janji bertemu Presiden, Paspampres tidak mengizinkan Esi Ronaldi beserta kuasa hukumnya untuk masuk ke kompleks Istana Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar